Pasangan usaha dan/atau debitur PT Sarana Jatim Ventura memiliki opsi penyelesaian aduan di luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

LAPS SJK dibentuk berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 /POJK.07/2020 TENTANG Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Tujuan berdirinya LAPS adalah untuk memberikan perlindungan konsumen dengan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dalam melaksanakan kewenangannya, Lembaga tersebut berpedoman pada lima prinsip utama, yaitu: aksesibilitas, independensi, keadilan, efisiensi, dan efektivitas. Penanganan sengketa melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan bersifat rahasia.

Layanan yang disediakan oleh LAPS adalah layanan penyelesaian sengketa berupa :

  • Mediasi
    metode penyelesaian sengketa melalui perundingan antara Para Pihak dengan bantuan Mediator LAPS untuk mencapai kesepakatan damai yang adil dan saling menguntungkan.
  • Arbitrase
    metode penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan Perjanjian Arbitrase tertulis antar para Pihak yang bersengketa, dibantu oleh Arbiter LAPS.
  • Pendapat Mengikat

metode dengan menyelesaikan perbedaan pendapat antara Para Pihak terkait isi atau pelaksanaan suatu perjanjian, melalui pemberian Pendapat Mengikat secara profesional dan independen oleh LAPS.

Alamat dan Informasi kontak LAPS
Alamat    : Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, RT5/RW2, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
Email      : info@lapssjk.id
Telepon  : 021-2527700